Written by Super User on .

Hak-Hak Pemohon Informasi

 

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan  Informasi  Publik  (KIP) serta Surat  Keputusan  Ketua  Mahkamah Agung  RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 para pemohon informasi memiliki hak dan kewajibannya. Adapun hak dan kewajiban tersebut adalah :

Hak-hak Memperoleh Pelayanan Informasi Berdasarkan pasal 4 UU No. 14 Tahun 2008

1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang- undang ini;

2. Setiap orang berhak :

  1. Melihat dan Mengetahui Informasi Publik ;

  2. Menghadiri  pertemuan  publik  yang  terbuka  untuk  umum  untuk  memperoleh informasi publik ;

  3. Mendapatkan   salinan   informasi   publik   melalui   permohonan   sesuai   dengan Undang-Undang ini dan/atau

  4. Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

3. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.

4. Setiap Pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan apabila dalam memperoleh informasi  publik  mendapat  hambatan  atau  kegagalan  sesuai dengan ketentuan Undang- undang ini.

 

Hak Untuk Mengetahui Standar dan Maklumat Pelayanan

Pemohon  berhak  mengetahui  Standar Pelayanan  Pengadilan  yang  telah  disusun  oleh Pengadilan, dimana berdasarkan SK KMA RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan di Pengadilan, Standar Pelayanan yang tersusun memuat :

1. Dasar Hukum

2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

3. Jangka Waktu

4. Biaya/ Tarif

5. Produk Pelayanan

6. Sarana dan Prasarana

7. Kompetensi Pelaksana

dan juga secara umum Pengadilan menyediakan pelayanan sebagai berikut :

1. Pelayanan administrasi persidangan

2. Pelayanan bantuan hukum

3. Pelayanan pengaduan

4. Pelayanan permohonan informasi

 

Hak Untuk Mengajukan Keberatan atas Pelayanan Informasi

1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

  1. Adanya penolakan atas permohonan informasi
  2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini.

2. Keberatan ditujukan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

3. Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPA) selambat- Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja dengan nomor kontak (0741) 590061. Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh KPA, maka keberatan diajukan oleh penanggungjawab (KPA) kepada Mahkamah Agung. Penanggungjawab (KPA) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.

 

Hak Untuk Mengetahui Mekanisme Penyelesaian Pengaduan dan Keberatan Terkait Pelayanan Informasi

Setiap Pemohon Informasi berhak mengetaui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi. Berdasarkan pasal 37, 38, dan 39  Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang prosesnya sebagai berikut :

A. Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi

Pasal 37

  1. Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan oleh komisi informasi pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
  2. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).

Pasal 38

  1. Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  2. Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

Pasal 39

Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.

 

Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/I/2011

  1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
  2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
  3. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai
  4. Tata   cara   memperoleh   pelayanan   informasi,   tata   cara   mengajukan   keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
  5. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
  6. Biaya untuk memperoleh salinan informasi.

Hak untuk mengetahui segala informasi yang harus diumumkan secara berkala mengenai :

a. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan, yang berkaiatan dengan Fungsi, tugas dan yurisdiks Pengadilan, Struktur organisasi Pengadilan, Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan,  daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan, profil singkat pejabat struktural; dan laporan LHKPN.

b. Prosedur  beracara  untuk  setiap  jenis perkara, biaya  penyelesaian  perkara  dan jadwal sidang.

c. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja pengadilan

d. Informasi Laporan Akses Informasi

e. Informasi Lain yang berkaiatan dengan prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sungguminasa

Jl. Mesjid Raya, Kel. Sungguminasa

Kec. Somba Opu, Kab. Gowa

Telp: 0411-864298
Fax: 0411-864298 

Whatsapp : 082349538826

Tautan Aplikasi

TIM IT PA Sungguminasa@2018