Perkara Cerai Gugat Berhasil Dimediasi Oleh Mediator Pengadilan Agama Sungguminasa
Sungguminasa - Selasa, 04 Juni 2024. Perkara Gugat Cerai yang diajukan di Pengadilan Agama Sungguminasa dengan nomor perkara 494/Pdt.G/2024/PA.Sgm oleh pihak berperkara berhasil dimediasi dengan jalan damai, dan kelanjutan perkara untuk perceraian telah dicabut, Mediasi berjalan dengan penuh haru dan kekeluargaan, mediasi ini merupakan suatu proses awal untuk mendamaikan kedua belah pihak berperkara agar lebih menimbang lagi tentang keutamaan dalam membangun rumah tangga, karena dengan jalan berpisah atau bercerai adalah bukan suatu jalan keluar yang terbaik untuk masa depan keluarga yang mereka bangun.
Mediasi berhasil dengan jalan damai dilakukan oleh mediator non hakim yaitu Andi Rustam Rivai, S.H,.M.H,.C.Med. ini merupakan suatu keberhasilan sebagai mediator dalam mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara sehingga mereka berhasil rujuk untuk kembali membangun rumah tangga yang bahagia dan penuh kesadaran untuk bersama sama menjalani kehidupan bersama. Perceraian merupakan jalan terakhir yang bisa digunakan jika memang sudah tidak bisa lagi dipertahankan, namun perdamaian merupakan jalan yang terindah untuk mempertahankan rumah tangga.