Written by Super User on .

Syarat-Syarat Prodeo

Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:

1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/ yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya    perkara, atau

2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti :

a. Kartu Keluarga Miskin (KKM),

b. Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas),

c. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau

d. Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT). Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.

 

Prosedur Berperkara

Prosedur Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Agama

  1. Penggugat/Pemohon  mengajukan   permohonan   berperkara   secara   prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan.
  2. Apabila Tergugat/Termohon  selain  dalam  perkara  bidang  perkawinan  juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.
  3. Majelis hakim   yang   telah   ditunjuk   oleh  Ketua   pengadilan   Agama   untuk menangani perkara tersebut membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menanggapi permohonan tersebut.
  4. Putusan  Sela   tersebut   dimuat   secara   lengkap   di   dalam   Berita   Acara Persidangan.
  5. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, Penggugat/ Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya Putusan Sela yang jika tidak dipenuhi maka gugatan/permohonan tersebut dicoret dari daftar perkara.

Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Banding

  1. Permohonan berperkara  secara  prodeo  diajukan  secara  lisan  atau  tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  2. Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara cuma-cuma yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara.
  3. Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Pengadilan Tinggi Agama bersama bundel A dan salinan putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesa
  4. Pengadilan Tinggi Agama memeriksa permohonan tersebut dan menjatuhkan putusan yang kemudian dikirim ke pengadilan asa
  5. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, maka pemohon dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon dengan membayar biaya banding.
  6. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo di tingkat banding dikabulkan, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon.

Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Kasasi

  1. Permohonan berperkara  secara  prodeo  diajukan  secara  lisan  atau  tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  2. Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasa
  3. Berita Acara pemeriksaaan permohonan berperkara secara prodeo oleh majelis hakim Pengadilan Agama tidak termasuk penjatuhan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan berperkara secara prodeo.
  4. Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan Bundel B.
  5. Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan berperkara secara prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir.

Rincian Biaya 2024

LAPORAN PELAKSANAAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA

PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA KELAS IB

 

1. Laporan Rincian Prodeo Bulan Januari 2024

2. Laporan Rincian Prodeo Bulan Februari 2024

3. Laporan Rincian Prodeo Bulan Maret 2024

Rincian Biaya 2023

LAPORAN PELAKSANAAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA

PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA KELAS IB

 

1. Laporan Rincian Prodeo Bulan Januari 2023

2. Laporan Rincian Prodeo Bulan Februari 2023

3. Laporan Rincian Prodeo Bulan Maret 2023

4. Laporan Rincian Prodeo Bulan April 2023

5. Laporan Rincian Prodeo Bulan Mei 2023

6. Laporan Rincian Prodeo Bulan Juni 2023

7. Laporan Rincian Prodeo Bulan Juli 2023

8. Laporan Rincian Prodeo Bulan Agustus 2023

9. Laporan Rincian Prodeo Bulan September 2023

10. Laporan Rincian Prodeo Bulan Oktober 2023

11. Laporan Rincian Prodeo Bulan November 2023

12. Laporan Rincian Prodeo Bulan Desember 2023

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sungguminasa

Jl. Mesjid Raya, Kel. Sungguminasa

Kec. Somba Opu, Kab. Gowa

Telp: 0411-864298
Fax: 0411-864298 

Whatsapp : 082349538826

Tautan Aplikasi

TIM IT PA Sungguminasa@2018