Written by Super User on .

Tingkat I

PROSEDUR BERACARA DI PENGADILAN AGAMA

Pertama :

Pemohon  /  Penggugat  datang  menghadap ke  Pengadilan  Agama  Sungguminasa  dengan  membawa  surat  gugatan  atau permohonan.

Kedua :

Pemohon / Penggugat menghadap petugas Meja I dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, 5 (lima) rangkap.

Ketiga :

  1. 1. Petugas Meja  I  (dapat)  memberikan  penjelasan  yang  dianggap  perlu  berkenaan  dengan  perkara  yang  diajukan  dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
  2. 2. Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada Radius tempat tinggal dan jumlah para pihak.

Catatan :

a. Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma).

b. Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Cama

c. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara.

d. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.

Keempat :

Petugas Meja I menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada Pemohon / Penggugat disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) rangkap 3 (tiga).

Kelima :

Pemohon / Penggugat menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permo honan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Keenam :

Pemegang kas menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan dalam surat gugatan atau permohonan.

Ketujuh :

Pemegang  kas  menyerahkan  asli  Surat  Kuasa  Untuk  Membayar  (SKUM)  kepada  Pemohon / Penggugat sebagai  dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.

Kedelapan :

Pemohon / Penggugat datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian Pemohon / Penggugat menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut kepada teller Bank.

Kesembilan :

Setelah Pemohon / Penggugat menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, Pemohon / Penggugat menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.

Kesepuluh :

Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada Pemohon / Penggugat. Pemegang kas kemudian  memberi  tanda  lunas  dalam  Surat Kuasa  Untuk  Membayar  (SKUM)  dan  menyerahkan  kembali kepada  pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

Kesebelas :

Pemohon / Penggugat menyerahkan kepada petugas Meja II surat gugatan atau permohonan  serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Keduabelas :

Petugas Meja II mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.

Ketigabelas :

Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

 

Banding

PROSEDUR PENGAJUAN BANDING

  1. Permohonan  banding  harus  disampaikan  secara  tertulis  atau  lisan  melalui  Meja 1 Kepaniteraan Pengadilan Agama Sungguminasa dalam tenggang waktu
    a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman atau pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
    b. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama yang memutus perkara tingkat pertama.
  2. Membayar biaya perkara banding berdasarkan taksiran biaya perkara banding oleh Panitera Muda Gugatan/Permohonan.
  3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding.
  4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding.
  5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak   lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di Pengadilan Agama Sungguminasa.
  6. Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Makassar oleh Pengadilan Agama Sungguminasa selambat- lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
  7. Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama Makassar ke Pengadilan  Agama Sungguminasa untuk disampaikan kepada para pihak.
  8. Pengadilan Agama Sungguminasa menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
  9. Setelah  putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :
    a. Untuk Perkara Cerai Talak:
        1. Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
        2. Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. 
    b. Untuk Perkara Cerai Gugat:
        Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Kasasi

PROSEDUR PENGAJUAN KASASI

  1. Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Meja 1 Kepaniteraan Pengadilan Agama Sungguminasa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
  2. Membayar biaya perkara kasasi berdasarkan taksiran biaya perkara kasasi oleh Panitera Muda Gugatan/Permohonan.''
  3. Panitera Pengadilan Agama Sungguminasa memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
  4. Pemohon  kasasi   wajib   menyampaikan   memori   kasasi   dalam   tenggang   waktu   14  (empat   belas)   hari   setel ah permohonannya didaftar.
  5. Panitera Pengadilan Agama Sungguminasa memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi.
  6. Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat - lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.
  7. Panitera Pengadilan Agama Sungguminasa mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi.
  8. Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama Sungguminasa untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.
  9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka Panitera Pengadilan Agama Sungguminasa.
    a. Terhadap Perkara  Permohonan  Ikrar  Talak  maka  Panitera  Memberitahukan  tentang  Penetapan  Hari  Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak
    b. Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) har

 

Peninjauan Kembali

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) :
1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)
3. Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989).
4. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
5. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.
6. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
7. Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
8. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera:
  a. Untuk perkara cerai talak:
  1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
b. Untuk perkara cerai gugat :
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Proses Penyelesaian Perkara

01.

Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi 

nomor register perkara PK;

02.

Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi;

03.

Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim agung yang akan memeriksa perkara PK;

04.

Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada Panitera Pengaanti yang

menangani perkara PK tersebut;

05.

Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing 

(pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat;

06.

Majelis HAkim Agung memutus perkara;

07.

Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui Pengadilan Tingkat 

Pertama yang menerima permohonan PK.

Produk Pengadilan

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

Pengambilan Produk Pengadilan di Pengadilan Agama  Sungguminasa  dapat dilakukan dengan datang dan menghadap langsung ke Petugas Layanan Pengambilan Produk Pengadilan pada PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama Sungguminasa.

Hal-hal yang harus dipenuhi Pemohon adalah:

  1. Bukti perkara terdaftar di Pengadilan Agama Sungguminasa seperti :
  • Surat gugatan/permohonan,
  • Relaas panggilan, atau Pemberitahuan Isi Putusan
  • Kuitansi Pengembalian Sisa Panjar.
  • Membawa Identitas diri seperti KTP, SIM.
  • Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke KAS NEGARA berupa : a. Akta Cerai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ; b. Salinan Putusan/Penetapan Rp 500,00 (lima ratus rupiah) per lembar ; c. Leges Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Apabila pengambilan Produk dikuasakan kepada orang lain :

  1. 1. Pemohon membawa  Surat  Kuasa  bermeterai    10.000  (sepuluh  ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Pemberi dan Penerima Kuasa serta diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
  2. 2. Fotokopi KTP Penerima dan Pemberi Kuasa

Permintaan Salinan Akta Cerai yang hilang :

  1. Pemohon harus membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  2. Pemohon harus membawa Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi
  3. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

Gugatan Sederhana

MEKANISME PENGAJUAN GUGATAN SEDERHANA

-    Gugatan  perdata  yang  diaukan  dengan  nilai  gugatan  materiil  paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

  • Penggugat dan Tergugat merupakan orang perseorangan atau badan hukum.
  • Penggugat maupun Tergugat tidak boleh lebih dari satu kecuali apabila memiliki kepentingan hukum yang sama;
  • Penggugat dan Tergugat  berada  dalam  daerah  hukum  yang  sama, apabila tempat tinggal Penggugat dan Tergugat berbeda, maka Penggugat dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Tergugat dengan memberikan kuasa kepada advokat yang berkontor di wilayah hukum yang sama dengan tempat tinggal Tergugat;
  • Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum, kecuali untuk  perkara  yang  telah  dikecualikan, seperti sengketa  atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus;

 

PERKARA   YANG   DIKECUALIKAN   DARI   GUGATAN   SEDERHANA   DI ANTARANYA:

  • Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  • Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.

 

BIAYA PERKARA

  • Besaran panjar biaya perkara ditetapkan berdasarkan Radius dan SK Ketua Pengadilan Agama setempat.
  • Panjar biaya tersebut dibayar oleh Penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan.

 

MEKANISME PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA

  1. Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan Pengadilan Agama Sungguminasa melaui Petugas Meja I.
  2. Gugatan dapat ditulis oleh Penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di Kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:
  • Identitas penggugat dan tergugat;
  • Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
  • Tuntutan penggugat;
  • Pada saat mendaftarkan gugatan, penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi.

 

LAMA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA

 Gugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

 

PERDAMAIAN DALAM GUGATAN SEDERHANA

  1. 1. Dalam gugatan sederhana, hakim akan mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu pemeriksaan perkara yang telah ditetapkan (25 hari).
  2. 2. Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur med
  3. 3. Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para piha Terhadap  putusan  akta tersebut  tidak  dapat diajukan upaya hukum.

 

UPAYA HUKUM KEBERATAN

  1. 1. Upaya hukum  terhadap  putusan  gugatan  sederhana  dapat  dilakukan dengan mengajukan keberatan.
  2. 2. Keberatan  diajukan      kepada      Ketua      Pengadilan Agama dengan menandatangani   akta   pernyataan   keberatan   kepada Panitera   disertai alasan-alasannya.
  3. 3. Permohonan keberatan  diajukan  paling  lambat  7  (tujuh)  hari  setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan.
  4. 4. Permohonan keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan.
  5. 5. Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat fina Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sungguminasa

Jl. Mesjid Raya, Kel. Sungguminasa

Kec. Somba Opu, Kab. Gowa

Telp: 0411-864298
Fax: 0411-864298 

Whatsapp : 082349538826

Tautan Aplikasi

TIM IT PA Sungguminasa@2018