Pembinaan KPTA Makassar di Pengadilan Agama Sungguminasa
Kategori: Berita
Diterbitkan: Kamis, 02 Maret 2017
Sebelum menyampaikan pembinaan, terlebih dahulu beliau “KPTA Makassar” mengadakan survey ke ruangan-ruangan yang kini telah banyak berubah diantaranya ruangan arsip perkara, perpustakaan, ruangan panitera pengganti serta ruang pelayanan publik.
Di ruang sidang utama yang telah dibuat berwibawa tersebut, KPTA Makassar menyampaikan kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Sungguminasa bahwa tinggal beberapa bulan lagi beliau akan menjalani masa pensiun, sehingga sisa waktu tersebut beliau gunakan untuk lebih mengenalkan pengadilan agama khususnya kepada pemerintah setempat yang seharusnya secara protokoleran duduk berdampingan dengan pengadilan negeri sebagai unsur muspida.
Lanjut beliau mengatakan bahwa saat ini dengan adanya Perma Nomor 7 Tahun 2015 struktur organisasi pada keempat peradilan dibawah Mahkamah Agung mengalami pemisahan, dahulu Panitera membawahi Kepaniteraan dan Kesekretariatan sekarang hal itu ditiadakan lagi dalam struktur organisasi dengan menambah Jabatan Sekretaris, sehingga kedudukan Panitera sama dengan Sekretaris, namun dalam hal tugas pokok keduanya berbeda, Panitera mengurus jalannya perkara sedangkan Sekretaris sebagai supporting unity mendukung dan menyiapkan sarana dan prasarananya.
Tantangan perkara saat ini semakin menantang dengan bertambahnya tugas pokok pengadilan dalam hal menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yakni adanya Gugatan Ekonomi Syariah Yang Diselesaikan Dengan Acara Sederhana sebagaimana termuat dalam PERMA No 14 Tahun 2016. Beliau KPTA Makassar menyampaikan hal-hal yang harus dilakukan ketika perkara ekonomi syariah masuk khususnya ke Pengadilan Agama Sungguminasa, sebagaimana terurai dibawah ini :
ASPEK | CARA SEDERHANA | CARA BIASA |
Nilai Gugatan | Paling banyak Rp. 200 juta | Lebih dari Rp. 200 juta |
Domisili para pihak | Penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum yang sama | Penggugat dan tergugat tidak harus berdomisili di wilayah hukum yang sama |
Jumlah para pihak | Penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali punya kepentingan hukum yang sama | Penggugat dan tergugat masing-masing boleh lebih dari satu |
Alamat tergugat | Harus diketahui | Tidak harus diketahui |
Pendaftaran perkara | Menggunakan blanko gugatan | Membuat surat gugatan |
Pengajuan bukti-bukti | Harus bersamaan dengan pendaftaran perkara | Pada saat sidang beragenda pembuktian |
Pendaftaran perkara, penunjukan hakim dan panitera sidang | Paling lama 2 hari | Paling lama 3 hari |
Pemeriksaan dan pemutus | Hakim tunggal | Majelis Hakim |
Pemeriksaan pendahuluan | Ada | Tidak ada |
Mediasi | Tidak ada | Ada |
Kehadiran para pihak |
Penggugat dan tergugat wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal) Meski punya kuasa hukum |
Penggugat dan tergugat tidak wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal) |
Konsekwensi ketidak hadiran penggugat pada sidang pertama tanpa alasan yang sah | Gugatan dinyatakan gugur | Gugatan tidak dinyatakan gugur |
Pemeriksaan perkara | Hanya gugatan dan jawaban | Dimungkinkan adanya tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, dan kesimpulan |
Batas waktu penyelesaian perkara | 25 hari sejak sidang pertama | 5 bulan |
Penyampaian putusan | Paling lambat 2 hari sejak putusan diucapkan | Paling lambat 7 hari sejak putusan diucapkan |
Upaya hukum dan batas waktu penyelesaiannya | Keberatan (7 hari sejak majelis hakim ditetapkan) | Banding |
Batas waktu pendaftaran | 7 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan | 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan |
Kewenangan pengadilan tingkat banding dan MA | Tidak ada | Ada |
Diakhir pertemuan ini KPTA Makassar menyampaikan kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Sungguminasa agar menjaga kedisiplinan, melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan bahkan kalau bisa Pengadilan Agama Sungguminasa dapat menerapkan system one day service, one day minut and one day box.
Selanjutnya KPTA Makassar bersama ibu melakukan foto bersama dengan seluruh jajaran pegawai Pengadilan Agama Sungguminasa dan diakhiri dengan makan bersama.