SEJARAH PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA
Pada mulanya Kabupaten Gowa adalah sebuah Kerajaan di Sulawesi Selatan yang turun temurun diperintah oleh seorang Kepala pemerintah disebut “Somba” atau “Raja”. Daerah TK.II Gowa pada hakikatnya mulai terbentuk sejak beralihnya pemerintah Kabupaten Gowa menjadi Daerah TK.II yang didasari oleh terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah TK.II, Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, yang diperkuat Undang –Undang Nomor 2 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah TK.II di Sulawesi (Tambahan Lembaran Negara RI No. 1822).
Kepala Daerah TK.II Gowa yang pertama “Andi Ijo Dg Mattawang Karaeng Lalowang “ yang juga disebut nama Sultan Muhammad Abdul Kadir Aididdin Tumenanga Rijongaya, dan merupakan Raja Gowa yang terakhir (Raja Gowa ke XXXVI).
Somba sebagai Kepala pemerintah Kabupaten Gowa didampingi oleh seorang pejabat di bidang agama Islam yang disebut “kadi” (Qadli). Meskipun demikian tidak semua Somba yang pernah menjadi Raja Gowa didampingi oleh seorang Qadli, hanya ketika agama Islam mulai menyebar secara merata dianut oleh seluruh rakyat kerajaan Gowa sampai ke pelosok-pelosok desa, yaitu sekitar tahun 1857 M. Qadli pertama yang diangkat oleh Raja Gowa bernama Qadli Muhammad Iskin. Qadli pada waktu itu berfungsi sebagai penasehat Kerajaan atau Hakim Agama yang bertugas memeriksa dan memutus perkara-perkara di bidang agama, demikian secara turun temurun mulai diperkirakan tahun 1857 sampai dengan Qadli yang keempat tahun 1956.
Pada mulanya Kabupaten Gowa adalah sebuah Kerajaan di Sulawesi Selatan yang turun temurun diperintah oleh seorang Kepala pemerintah disebut “Somba” atau “Raja”. Daerah TK.II Gowa pada hakikatnya mulai terbentuk sejak beralihnya pemerintah Kabupaten Gowa menjadi Daerah TK.II yang didasari oleh terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah TK.II, Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, yang diperkuat Undang –Undang Nomor 2 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah TK.II di Sulawesi (Tambahan Lembaran Negara RI No. 1822).
Kepala Daerah TK.II Gowa yang pertama “Andi Ijo Dg Mattawang Karaeng Lalowang “ yang juga disebut nama Sultan Muhammad Abdul Kadir Aididdin Tumenanga Rijongaya, dan merupakan Raja Gowa yang terakhir (Raja Gowa ke XXXVI).
Somba sebagai Kepala pemerintah Kabupaten Gowa didampingi oleh seorang pejabat di bidang agama Islam yang disebut “kadi” (Qadli). Meskipun demikian tidak semua Somba yang pernah menjadi Raja Gowa didampingi oleh seorang Qadli, hanya ketika agama Islam mulai menyebar secara merata dianut oleh seluruh rakyat kerajaan Gowa sampai ke pelosok-pelosok desa, yaitu sekitar tahun 1857 M. Qadli pertama yang diangkat oleh Raja Gowa bernama Qadli Muhammad Iskin. Qadli pada waktu itu berfungsi sebagai penasehat Kerajaan atau Hakim Agama yang bertugas memeriksa dan memutus perkara-perkara di bidang agama, demikian secara turun temurun mulai diperkirakan tahun 1857 sampai dengan Qadli yang keempat tahun 1956
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1957
Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957 terbentuklah Kepala Jawatan Agama Kabupaten Gowa secara resmi , maka tugas dan wewenang Qadli secara otomatis diambil oleh Jawatan Agama. Jadi Qadli yang kelima, setelah tahun 1956, diangkat oleh Depertemen Agama RI sebagai Kantor Urusan Agama Kecamatan Somba Opu (sekaligus oleh Qadli) yang tugasnya hanya sebagai do’a dan imam pada shalat I’ed.
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 87 TAHUN 1966
Berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 87 Tahun 1966 tanggal 3 Desember 1966, maka Pengadilan Agama / Mahkamah Syariah Sungguminasa secara resmi dibentuk dan menjalankan tugas-tugas peradilan sebagaimana yang ditentukan didalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 . Peresmian Pengadilan Agama / Mahkamah Syariah Sungguminasa ialah pada tanggal 29 Mei 1967. Sejak tanggal 29 Mei 1967 tersebut dapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariah K.H.Muh. Saleh Thaha (1967 s/d 1976) Pengadilan Agama / Mahkamah Syariah Sungguminasa menjalankan kekuasaan kehakiman di bidang Agama membawahi 18 Kecamatan yang terdiri dari 46 Kelurahan dan 123 Desa.