on .

PA Sungguminasa Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) 

Sungguminasa - 02 Mei 2024. Pengadilan Agama sungguminasa melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) di Dusun Para'Pungata, Desa Kampili, Kec.Palangga, Pemeriksaan Setempat kali ini memeriksa satu lokasi. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. Pemeriksaan Setempat ini merupakan objek sengketa.

Pemerikasaan Setempat (desecente) dilakukan terhadap tiga bidang tanah dan sebuah mobil pick up dan sebuah mobil truck. Pemeriksaan ini dilaksanakan oleh Tim Majelis yang diketuai oleh (Dr. Mukhtaruddin Bahrum, S.HI.,M.HI), didampingi oleh dua orang hakim dan satu paniter pengganti serta dua tenaga staf administrasi. pelaksanaan pemeriksaan setempat ini dilaksanakan pada pukul 08.00 Wita.

Tim langsung melakukan pengukuran tanah  yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah dan bangunan yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sungguminasa

Jl. Mesjid Raya, Kel. Sungguminasa

Kec. Somba Opu, Kab. Gowa

Telp: 0411-864298
Fax: 0411-864298 

Whatsapp : 082349538826

Tautan Aplikasi

TIM IT PA Sungguminasa@2018