PA Sungguminasa Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente)
Sungguminasa - Kamis, 01 Agustus 2024. Pengadilan Agama sungguminasa melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu,Kabupaten Gowa., Pemeriksaan Setempat kali ini memeriksa satu bidang tanah dan rumah. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. Pemeriksaan Setempat ini merupakan objek sengketa.
Pemerikasaan Setempat (desecente) dilakukan terhadap sebidang tanah dan rumah yang terletak di Perumahan Graha Cipta Hertasning Blok B4/08, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa ±84 M². Pemeriksaan ini dilaksanakan oleh Tim Majelis yang diketuai oleh (Drs.Muh. Arsyad), didampingi oleh dua orang hakim dan satu panitera pengganti serta dua tenaga staf administrasi. pelaksanaan pemeriksaan setempat ini dilaksanakan pada pukul 09.00 Wita dan pembukaan sidang di Pengadilan Agama Sungguminasa.
Tim langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah dan bangunan yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.