Penarikan dan Pelepasan Mahasiswa KKN Universitas Hasanuddin Makassar (UNHAS) dan Praktik Lapangan (PKL) dari Universitas Islam Makassar (UIM)
Sungguminasa, 23 Agustus 2024 – Pengadilan Agama Sungguminasa baru saja melaksanakan kegiatan pelepasan atas penarikan mahasiswa yang terlibat dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dan mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari Universitas Islam Makassar (UIM). Acara ini merupakan bagian dari kerjasama antara pengadilan dan dua universitas terkemuka di Makassar dalam rangka mendukung pengembangan pengalaman praktis bagi mahasiswa.
Kegiatan pelepasan yang diadakan pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, berlangsung dengan khidmat dan penuh kehangatan. Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa, Muhammad Fitrah, S.H.I., M.H., yang melepas secara langsung seluruh mahasiswa, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada mahasiswa KKN dan PKL yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan tugas-tugas pengadilan. "Partisipasi mahasiswa dalam kegiatan ini sangat membantu kami dalam menjalankan tugas sehari-hari di pengadilan. Selain itu, pengalaman ini diharapkan memberikan wawasan yang berharga bagi mereka dalam memahami proses hukum secara langsung," ujarnya.
Sebanyak 10 mahasiswa dari Unhas dan 8 mahasiswa dari UIM telah menyelesaikan masa KKN dan PKL mereka di Pengadilan Agama Sungguminasa. Mereka terlibat dalam berbagai aktivitas, termasuk pengumpulan data, pendampingan persidangan, serta membantu administrasi pengadilan. Mahasiswa tersebut mengaku mendapatkan banyak pengalaman berharga yang tidak bisa mereka dapatkan di ruang kuliah.
Dengan berakhirnya masa KKN dan PKL ini, diharapkan para mahasiswa dapat membawa pulang pengalaman dan pengetahuan yang telah mereka peroleh untuk diaplikasikan dalam studi dan karier mereka di masa depan.