PA Sungguminasa Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di Dusun Bissoloro Desa Bissoloro Kec. Bungaya Kab. Gowa
Sungguminasa - Senin, 26 Agustus 2024. Pengadilan Agama sungguminasa melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) yang berada di Dusun Bissoloro Desa Bissoloro Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa, yang berupa dua bidanng tanah. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. Bahwa berdasarkan surat taksiran Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat Pengadilan Agama Sungguminasa perkara nomor 359/Pdt.G/2024/PA.Sgm tentang Pelaksanaan Pemeriksaan setempat.
Pemerikasaan Setempat (desecente) dilaksanakan oleh Tim Majelis yang diketuai oleh (Dr. Mukhtaruddin Bahrum, S.H.I., M.H.I.), didampingi oleh dua orang hakim dan satu panitera pengganti serta dua tenaga staf administrasi. pelaksanaan pemeriksaan setempat ini dilaksanakan pada pukul 06.00 Wita dan pembukaan sidang di Pengadilan Agama Sungguminasa.
Tim langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.