Pengadilan Agama Sungguminasa Gelar Sidang diluar Gedung Di Kecamatan Tombolo Pao Kabupaten Gowa
Sungguminasa - Jum'at, 04 Oktober 2024. Dalam rangka meningkatkan access to justice dan mengimplementasikan PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pengadilan Agama Sungguminasa menggelar sidang diluar Gedung di Kecamatan Tombolo Pao Kabupaten Gowa. Sidang diluar gedung ini merupakan salah satu bentuk dalam memberikan pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama.
Bahwa Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor: 166/KPA/SK.HK1.2.5/IX/2024 Tanggal 3 Oktober 2024 tentang Pembentukan Tim Sidang Di luar Gedung Pengadilan Agama Sungguminasa di Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa Tahun 2024, Bahwa wilayah Kecamatan Tombolo Pao merupakan wilayah yang sulit dijangkau sehingga dengan sidang di luar gedung pengadilan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan pelayanan hukum. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis Musafirah, S.Ag.M.HI. didampingi 2 orang hakim anggota dan 1 orang panitera pengganti serta Panitera.
Adapun tujuan dari dilaksanakannya sidang diluar gedung, yaitu meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di pengadilan, meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografi.