Written by Andi Suryani on .

Assalamu Alaikum Wr Wb.

Humas: Berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 161/SEK/PL1.2/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 perihal Alih Fungsi atas Kendaraan Dinas Jabatan berupa Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Tindaklanjut Kendaraan Dinas dalam Kondisi Rusak Berat dalam Rangka Persiapan RKBMN Tahun Anggaran 2026, masih terdapat satuan kerja mencatat kendaraan bermotor roda dua sebagai kendaraan jabatan dan kendaraan bermotor dalam kondisi rusak berat belum dilakukan proses penghapusan.


Sejalan dengan hal tersebut, maka dalam rangka pelaksanaan Manajemen Pengelolaan BMN di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, di imbau kepada seluruh satuan kerja untuk segera melakukan proses penghapusan terhadap semua BMN yang tercatat dalam kondisi rusak berat karena mempengaruhi layanan dan operasional kantor serta peningkatan kebutuhan gudang sebagai tempat simpan.

Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sungguminasa

Jl. Mesjid Raya, Kel. Sungguminasa

Kec. Somba Opu, Kab. Gowa

Telp: 0411-864298
Fax: 0411-864298 

Whatsapp : 082349538826

Tautan Aplikasi

TIM IT PA Sungguminasa@2018
  • https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • https://probo-koala.com/
  • KLIK88
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • pizzanapoletanismo.com
  • MAHJONG WINS