Peletakan Sita Marital Pengadilan Agama Sungguminasa
Sungguminasa - Senin, 14 Oktober 2024. Pengadilan Agama Sungguminasa telah melaksanakan proses sita marital dalam rangka penegakan hukum terkait sengketa Pengadilan Agama Malili Nomor : 27/Pdt.G/2024/PA.Mll tentang Pelaksanaan Sita Marital, dan Pengadilan Agama Sungguminasa menurunkan Tim yaitu Paniter (Nasriah, S.HI.,M.H.), satu Jurusita dan dua Jurusita Pengganti beserta tiga tenaga administrasi.
Kegiatan sita marital ini dilaksanakan dengan melibatkan pihak berwenang, termasuk aparat kepolisian dan tim dari pengadilan. Tujuan dari sita ini adalah untuk memastikan agar harta bersama tidak berpindah tangan sebelum proses hukum selesai. Dalam pelaksanaan sita, pihak pengadilan memberikan sosialisasi kepada kedua belah pihak mengenai hak dan kewajiban mereka, serta pentingnya menjaga ketertiban selama proses berlangsung. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat.
Adapun objek yang menjadi peletakan sita marital ini adalah sebuah rumah permanen type 45 yang berada di Perumahan Graha Cipta Hertasning,Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Proses ini berlangsung dengan lancar dan tanpa insiden yang berarti. Setelah sita dilakukan, harta yang disita akan dikendalikan oleh pengadilan hingga ada putusan akhir mengenai sengketa yang ada.
Pengadilan Agama Sungguminasa mengajak semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap agar segala permasalahan dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan adil