Written by Andi Suryani on .

Menelusuri Jejak Rekayasa Pada Posita Perkara Itsbat Nikah (pengesahan Perkawinan Di Bawah Tangan/Nikah Siri)

(Teknik Mencari Fakta Dalam Pemeriksaan Perkara Itsbat Nikah)

Kolaborasi : Khalishah Mulyani (Hakim PA Pasuruan) Muhamad Tambusai Ad Dauly (Hakim PA Talu)

1. Tantangan Pembuka

 

Dapatkah pihak berperkara mengelabui hakim dan untuk apa? Mengelabui berasal dari susunan kata “me-kelabu-i”. Kelabu adalah sebuah warna antara hitam dan putih seperti warna abu-abu. Kelabu secara psikologis juga menunjukkan kondisi yang negatif. Secara istilah, mengelabui artinya berupaya menyesatkan pandangan atau menipu. Mengelabui merupakan bentuk “beritikad tidak baik” yang secara hukum jika disamakan dalam bahasa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan maka menjadikan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

 

Selengkapnya

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sungguminasa

Jl. Mesjid Raya, Kel. Sungguminasa

Kec. Somba Opu, Kab. Gowa

Telp: 0411-864298
Fax: 0411-864298 

Whatsapp : 082349538826

Tautan Aplikasi

TIM IT PA Sungguminasa@2018