Written by Andi Suryani on .

Analisis Penetapan Penolakan Dispensasi Kawin Oleh Hakim sebagai Upaya Preventif Pencegahan Stunting

 Oleh:

 Eko Yunianto, S.H., M.H.

 (Hakim di Pengadilan Agama Pasarwajo)

 

Dewasa ini telah gencar dilakukan sosialisasi Hak-Hak Perempuan dan Anak pasca perceraian melalui putusan Lembaga peradilan, salah satunya dalam konteks percepatan penurunan stunting. Hal tersebut berkaitan dengan rentannya penelantaran anak oleh kedua orang tuanya pasca perceraian yang berimplikasi pada peningkatan stunting, karena tidak terpenuhinya gizi bayi yang berdampak pada gizi buruk karena keadaan ekonomi keluarga yang tidak menentu, dan gizi bayi yang tidak bisa dipenuhi dengan baik dan keadaan keluarga diperparah dengan adanya perceraian yang terjadi.

 Selain isu tersebut, komitmen instansi peradilan sebagai lembaga yudikatif di bawah Mahkamah Agung dalam mendukung upaya penanggulangan stunting dan perlindungan hak-hak anak dapat dilakukan dengan menekan angka pernikahan di usia dini melalui pintu persidangan dispensasi kawin. Dalam hal ini, pencegahan stunting yang dimaksud merupakan upaya preventif memerlukan kerjasama dan koordinasi lintas sektor di seluruh tingkatan pemerintah, swasta dan dunia usaha serta masyarakat.

 

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sungguminasa

Jl. Mesjid Raya, Kel. Sungguminasa

Kec. Somba Opu, Kab. Gowa

Telp: 0411-864298
Fax: 0411-864298 

Whatsapp : 082349538826

Tautan Aplikasi

TIM IT PA Sungguminasa@2018