on .

Pengadilan Agama Sungguminasa Melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Kec . Parigi 

Sungguminasa - Senin, 26 Agustus 2024. Pengadilan Agama sungguminasa melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) yang berada di Kec. Parigi , Kabupaten Gowa, yang berupa dua bidanng tanah. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. Bahwa berdasarkan surat taksiran Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat Pengadilan Agama Sungguminasa perkara nomor 994/Pdt.G/2024/PA.Sgm tentang Pelaksanaan Pemeriksaan setempat.

Pemerikasaan Setempat (desecente) dilaksanakan oleh Tim Majelis yang diketuai oleh (Musafirah, S.Ag.,M.H.), didampingi oleh dua orang hakim dan satu panitera pengganti serta dua tenaga staf administrasi. pelaksanaan pemeriksaan setempat ini dilaksanakan pada pukul 09.00 Wita dan pembukaan sidang di kantor Desa Manibahoi Kec. Parigi Kab. Gowa.

Tim langsung melakukan pengukuran tanah  yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sungguminasa

Jl. Mesjid Raya, Kel. Sungguminasa

Kec. Somba Opu, Kab. Gowa

Telp: 0411-864298
Fax: 0411-864298 

Whatsapp : 082349538826

Tautan Aplikasi

TIM IT PA Sungguminasa@2018