Pengadilan Agama Sungguminasa Melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Kec . Patalassang
Sungguminasa – Selasa, 11 Maret 2025. Pengadilan Agama sungguminasa melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) yang berada di Kec. Patalassang , Kabupaten Gowa, yang berupa satu unit rumah yang terletak di kel. Sunggumanai Kec. Patalassang, satu unit mobil dan perabotan rumah tangga. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. Bahwa berdasarkan surat taksiran Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat Pengadilan Agama Sungguminasa perkara nomor 2396/Pdt.G/2024/PA.Mks tentang Pelaksanaan Pemeriksaan setempat.
Pemerikasaan Setempat (desecente) dilaksanakan oleh Tim Majelis yang diketuai oleh (Drs. Muh. Arsyad, M.H.), didampingi oleh dua orang hakim dan satu panitera pengganti serta dua tenaga staf administrasi. pelaksanaan pemeriksaan setempat ini dilaksanakan pada pukul 09.00 Wita dan pembukaan sidang di kantor Lurah Sunggumanai Kec. Patalassang Kab. Gowa.
Tim langsung melakukan pengukuran unit rumah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas unit rumah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.