PENGUMUMAN LELANG
TENTANG
LELANG EKSEKUSI PENGADILAN AGAMA SUNGGUMINASA
Nomor 140/SEK.W20-A17/HM1.1.1/III/2025
Pengadilan Agama Sungguminasa melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar berdasarkan surat penetapan jadwal lelang nomor 133/SEK.W20-A17/PL1.2/III/2025 , akan melaksanakan Lelang, terhadap objek berupa barang bergerak dengan deskripsi sebagai berikut:
Deskripsi Objek Lelang
1. Satu paket inventaris kantor berupa Kursi, Ac, PC dan Printer (kondisi fisik rusak berat dan sesuai dengan foto yang terlampir) barang bergerak berwujud selain kendaraan dengan nilai limit total sebesar Rp. 1.974.391,- (satu ljuta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah) dan uang jaminan sebesar Rp. 1.974.391,- (satu ljuta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah)
Deskripsi Pelaksanaan Lelang :
Cara Penawaran | : | Open Biding (dengan mengakses pada Domain lelang.go.id) |
Pelaksanaan Lelang | : | Rabu, 19 Maret 2025 |
Waktu Penawaran | : | Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir waktu penawaran |
Batas Akhir Penawaran | : | Rabu, 19 Maret 2025 Jam : 09.30 WIB (sesuai waktu server) |
Tempat Pelaksanaan Lelang | : |
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar Gedung Keuangan Negara Lt.2 Jalan Urip Sumiharjo KM.4, Makassar |
Pelunasan Barang Lelang | : | Maksimal 5 (lima) hari kerja setelah penetapan pemenang lelang |
Bea Lelang Pembeli | : | 2% dari harga lelang |
Informasi Lebih Lanjut | : | Pengadilan Agama Sungguminasa, Jalan Masjid Raya Nomor 25, Sungguminasa, Somba Opu, Kabupaten Gowa. Telp. 0821-8896151 (ibu Sitti Harsani, S.Kom.) |
Syarat dan ketentuan lelang sebagai berikut:
- Memiliki Akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada Website www.lelang.go.id
- Memilih objek lelang yang akan diikuti pada website diatas.
- Menyetor uang jaminan lelang melalui Virtual Account (VA) yang diperoleh melalui website diatas setelah memiliki dan mengikuti objek lelang.
- Nominal uang jaminan lelang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan nominal uang jaminan yang diisyaratkan dan uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang
- segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
- syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.
- pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% maksimal 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Uang jaminan peserta lelang yang kalah akan disetorkan kembali ke KPKNL makassar ke rekening masing masing peserta lelang.
- Apabila pemanang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke kas Negara 1 (satu) hari kerja setelah pembeli dinyatakan wanprestasi.
- Fisik barang yang akan dilelang dapat dilihat di Pengadilan Agama Sungguminasa, Jl. Masjid Raya No. 25, Sungguminasa, Somba Opu Kab. Gowa.
- Peserta lelang dianggap mengetahui kondisi objek lelang dan menyetujui aspek legal objek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi ali) dan peserta lelang tidak dapat mengajukan keberatan/tidak diperkenankan mengajukan tuntutan apapun.
- Pemenang lelang yang telah melakukan pelunasan, diberikan waktu maksimal 14 hari kerja untuk segera mengambil seluruh barang lelang, dan apabila barang lelang tidak segera diambil, maka pihak panitia lelang tidak bertanggung jawab atas barang lelang tersebut.
Pelaksanaan Lelang
Cara Pelaksanaan | : | Open Bidding |
Batas Akhir Pelaksanaan | : | Rabu, 19 Maret 2025 Jam : 09.30 WIB (sesuai waktu server) |
Penetapan Pemenang Lelang | : | Setelah Batas Akhir Penawaran |
Tempat Pelaksanaan Lelang | : | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar, Gedung Keuangan Negara I Lt.2 Jalan Urip Sumoharjo Km.4 Makassar. |
Lampiran Dokumen