Webinar Internasional Praktik Perlindungan Pemenuhan Nafkah Bagi Mantan Istri Dan Anak Pasca Perceraian Diindonesia, Brunei Darusalam Dan Malaysia
Rabu, 19 Maret 2025. Pengadilan Agama Sungguminasa yang diwakili oleh Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa, A. Muh. Yusri Patawari, S.HI.,M.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa, Musafirah, S.Ag.,M.H., turut serta dalam webinar bertajuk "Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia" yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama guna mengoptimalkan perlindungan terhadap kaum rentan yang berhadapan dengan hukum, khususnya perempuan dan anak pascaperceraian, secara daring di Ruang Rapat Pimpinan Pengadilan Agama Sungguminasa.
Webinar ini dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang juga memberikan pidato kunci mengenai pentingnya peran peradilan agama dalam menjamin keadilan bagi perempuan dan anak pascaperceraian. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui sistem peradilan yang adil dan efektif.
Kegiatan ini menghadirkan para narasumber dari berbagai negara, termasuk Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia, yang membahas berbagai tantangan serta praktik terbaik dalam penegakan hukum terkait pemenuhan nafkah bagi mantan istri dan anak pascaperceraian. Diskusi dalam webinar ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi aparatur peradilan agama dalam menangani perkara-perkara terkait secara lebih komprehensif dan berperspektif perlindungan hak asasi manusia.
Partisipasi Pengadilan Agama Sungguminasa dalam webinar ini menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan hukum serta memastikan implementasi kebijakan yang lebih baik dalam perlindungan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian. Diharapkan, hasil dari kegiatan ini dapat diterapkan dalam praktik peradilan guna menciptakan keadilan yang lebih inklusif dan berorientasi pada perlindungan kaum rentan.