Pengadilan Agama Sungguminasa Gelar Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa
Sungguminasa - Rabu, 4 Juni 2025 — Pengadilan Agama Sungguminasa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat dengan melaksanakan sidang di luar gedung (sidang keliling) pada Rabu, 3 Juni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa. dengan Ketua Majelis Hakim A. Muh. Yusri Patawari, S.H., M.H. memimpin langsung jalannya persidangan dengan dibantu dua anggota hakim dan panitera pengganti.
Sidang di luar gedung ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang tinggal di daerah terpencil dan memiliki keterbatasan akses menuju kantor pengadilan. Dalam pelaksanaan sidang kali ini, tim dari Pengadilan Agama Sungguminasa menangani beberapa perkara antara lain perkara cerai talak, cerai gugat, serta dispensasi nikah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program jemput bola yang digagas Mahkamah Agung RI untuk memastikan keadilan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, kegiatan ini ingin memastikan bahwa masyarakat di daerah pelosok tetap mendapatkan haknya atas layanan peradilan. Selain itu, ini juga sebagai bentuk efisiensi waktu dan biaya bagi para pihak.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat, yang merasa sangat terbantu dengan adanya sidang keliling ini.