Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat di Kelurahan Batangkaluku
Sungguminasa – Selasa, 01 Juli 2025. Pengadilan Agama Sungguminasa melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) pada Selasa, [tanggal kegiatan], atas permintaan dari Pengadilan Agama Masamba dalam perkara Nomor 581/Pdt.G/2024/PA.Msb. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan PS terhadap obyek sengketa berupa sebuah rumah tinggal yang terletak di Jalan Kompleks Manggarupi RW 07, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kegiatan ini diawali dengan pembukaan resmi yang dilaksanakan di Kantor Lurah Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan langsung ke lokasi objek sengketa.
Majelis yang ditugaskan dalam kegiatan PS ini dipimpin oleh Hidayani Paddengngeng, Lc., M.H. selaku Ketua Majelis, didampingi oleh dua orang hakim anggota, satu Panitera Pengganti, satu Jurusita Pengganti, serta dibantu oleh dua orang admin dari Pengadilan Agama Sungguminasa. Seluruh tim bekerja sesuai prosedur untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pemeriksaan setempat ini merupakan bagian penting dalam rangka menguatkan alat bukti dan memberikan gambaran nyata kepada majelis hakim mengenai kondisi obyek sengketa. Dengan pelaksanaan yang tertib dan transparan, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam penanganan perkara tersebut di Pengadilan Agama Masamba.