Written by Andi Suryani on .

Assalamu alaikum Wr Wb.

Humas: Sehubungan dengan hasil evaluasi terhadap pengisian data pada Aplikasi e-Monev Bappenas berdasarkan PP 39/2006 untuk Triwulan I Tahun Anggaran 2025, ditemukan adanya anomali/ kesalahan pada data yang telah terverifikasi  dan sebagai tindak lanjut atas Surat Direktur Sistem dan Manajemen Resiko Kementerian PPN/Bappenas nomor: T-10750/Dt.10.01/ME.02.01/07/2025 tanggal 8 Juli 2025 perihal Tanggapan atas Permohonan Akses Pengisian e-Monev Triwulan I Tahun 2025, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

 

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

 

 Dokumen

Pembukaan Akses Pengisian e-Monev Triwulan I Tahun 2025.pdf

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sungguminasa

Jl. Mesjid Raya, Kel. Sungguminasa

Kec. Somba Opu, Kab. Gowa

Telp: 0411-864298
Fax: 0411-864298 

Whatsapp : 082349538826

Tautan Aplikasi

TIM IT PA Sungguminasa@2018