Pengadilan Agama Sungguminasa Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Kecamatan Palangga dan Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa

Sungguminasa – Kamis, 17 Juli 2025, Pengadilan Agama Gowa melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) dengan nomor perkara 664/Pdt.G/2024/PA.Mks yang merupakan bantuan perkara dari Pengadilan Agama Makassar dan objek pemeriksaan setempatnya berada di Kecamatan Pallangga dan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani pengadilan.


Tim dari Pengadilan Agama Gowa dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Drs. Muh. Arsyad., yang didampingi oleh dua orang Hakim Anggota, satu orang Panitera Pengganti, satu orang Jurusita, serta dua orang staf pendukung.


Objek pemeriksaan adalah satu unit rumah yang terletak diperumahan Graha Tata Persada kelurahan Tete Batu, Kecamatan Palangga, satu kapling tanah yang berada di Jalan Malalang Kelurahan Romang Polong kabupaten Gowa yang di atasnya berdiri satu unit bangunan rumah permanen. Kegiatan ini dilakukan guna memperoleh gambaran nyata mengenai objek sengketa yang berkaitan dengan perkara tersebut, serta untuk memastikan kebenaran materiil dalam persidangan.

Pemeriksaan setempat ini berlangsung dengan tertib dan lancar, disaksikan pula oleh para pihak yang berperkara serta aparat desa setempat. Dengan pelaksanaan pemeriksaan ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam penyelesaian perkara yang sedang berjalan.

