Pengadilan Agama Sungguminasa Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Kecamatan Palangga dan Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa
Sungguminasa – Jum'at, 3 Oktober 2025, Pengadilan Agama Gowa melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) dengan nomor perkara 750/Pdt.G/2025/PA.Sgm dan perkara nomor 623/Pdt.G/2025/PA.Sgm, Pemeriksaan Setempat kali ini ada dua objek yang diperiksa, dan objek pemeriksaan setempatnya berada di Kecamatan Somba Opu dan Dusu Ana Gowa, Kabupaten Gowa. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani pengadilan.


Tim dari Pengadilan Agama Gowa dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Drs. Muh. Arsyad., yang didampingi oleh dua orang Hakim Anggota, satu orang Panitera Pengganti, satu orang Jurusita, serta dua orang staf pendukung.


Objek pemeriksaan adalah Tanah Bangunan yang terletak diBTN Bukit Majannang Dusun Ana Gowa, Desa Bontoala, dan satu bidang tanah yang terletak di Kelurahan Bonto Bontoa, kabupaten Gowa yang. Kegiatan ini dilakukan guna memperoleh gambaran nyata mengenai objek sengketa yang berkaitan dengan perkara tersebut, serta untuk memastikan kebenaran materiil dalam persidangan.


Pemeriksaan setempat ini berlangsung dengan tertib dan lancar, disaksikan pula oleh para pihak yang berperkara serta aparat desa setempat. Dengan pelaksanaan pemeriksaan ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam penyelesaian perkara yang sedang berjalan.

