Pengadilan Agama Sungguminasa Melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa

Sungguminasa – Kamis, 2 September 2025. Pengadilan Agama Sungguminasa melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) berdasarkan perkara Nomor 649/Pdt.G/2025/PA.Sgm tentang Permintaan Pelaksanaan Pemeriksaan setempat, yang berlangsung di wilayah Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.


Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi delapan objek sengketa yang menjadi bagian dari perkara tersebut, sebagai bahan pertimbangan dalam proses pembuktian oleh Majelis Hakim.
Majelis yang memeriksa perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Drs. Muh. Arsyad, didampingi oleh dua orang Hakim Anggota, satu orang Panitera Pengganti, satu orang Jurusita, serta didukung oleh dua orang tenaga staf.


Kegiatan dimulai sejak pukul 08.00 WITA dengan tetap menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Tim memeriksa secara menyeluruh kondisi fisik objek-objek sengketa guna memperoleh fakta lapangan yang relevan.

Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini, diharapkan Majelis dapat memberikan putusan yang lebih objektif, adil, dan tepat berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh secara langsung.

