Pengadilan Agama Sungguminasa Melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Kecamatan Manaju Kabupaten Gowa
Sungguminasa – Senin, 20 Oktober 2025. Pengadilan Agama Sungguminasa melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) berdasarkan perkara Nomor 246/Pdt.G/2024/PA.Tkl tentang Permintaan Pelaksanaan Pemeriksaan setempat Pengadilan Agama Takalar, yang berlangsung di wilayah Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa.
Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi satu objek tanah sengketa serta satu ekor sapi yang menjadi bagian dari perkara tersebut, sebagai bahan pertimbangan dalam proses pembuktian oleh Majelis Hakim.
Majelis yang memeriksa perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Abdul Rahman Salam, S.Ag.,M.H., didampingi oleh dua orang Hakim Anggota, satu orang Panitera Pengganti, satu orang Jurusita, serta didukung oleh dua orang tenaga staf.
Kegiatan dimulai sejak pukul 09.00 WITA dengan tetap menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Tim memeriksa secara menyeluruh kondisi fisik objek-objek sengketa guna memperoleh fakta lapangan yang relevan.
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini, diharapkan Majelis dapat memberikan putusan yang lebih objektif, adil, dan tepat berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh secara langsung.

