?️ Tutorial Pengambilan Akta Cerai Elektronik (EAC)
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Sungguminasa kini menerapkan layanan Elektronik Akta Cerai (EAC).
Layanan ini memungkinkan para pihak untuk mengunduh Akta Cerai secara online, tanpa harus datang langsung ke pengadilan.
? Dasar Hukum
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 932/DJA/SK.TII.3.3/VII/2025, terhitung mulai 1 Juli 2025, seluruh Akta Cerai di lingkungan Peradilan Agama wajib diterbitkan dalam bentuk elektronik (E-Akta Cerai) dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
⚙️ Tata Cara Pengambilan EAC
Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mengambil Akta Cerai Elektronik:
Pendaftaran Akun di laman resmi https://eac.mahkamahagung.go.id
Login menggunakan akun yang telah terdaftar
Pemeriksaan Produk Akta Cerai
Pembayaran sesuai ketentuan
Pengambilan Produk dalam bentuk E-Akta Cerai yang dapat diunduh langsung
? Setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap (BHT), Pengadilan Agama akan menerbitkan E-Akta Cerai melalui sistem SIPP/E-Court, dan pihak berperkara dapat mengunduhnya secara mandiri.
? Informasi Lebih Lanjut
? Pengadilan Agama Sungguminasa
Jl. Mesjid Raya No.25, Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
☎️ 0411-864298
? This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
? pa-sungguminasa.go.id

