on .

Pengadilan Agama Sungguminasa Melaksanakan Pemeriksaan Setempat Di Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa 

Sungguminasa – Senin, 24 Nov 2025. Pengadilan Agama Sungguminasa melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) pada Senin (24/11) di Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Panitera Pengadilan Agama Makassar terkait perkara Nomor 349/Pdt.G/2025/PA.Mks mengenai permintaan bantuan pelaksanaan pemeriksaan objek sengketa.

Objek yang diperiksa berupa sebatas sebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya dengan ukuran 12 x 20 M² yang terletak di wilayah Kelurahan Tombolo. Pemeriksaan langsung ke lokasi ini dilakukan untuk memperoleh kejelasan, kepastian, dan kebenaran fakta terkait objek perkara guna menunjang proses persidangan.

Tim Pemeriksaan Setempat dipimpin oleh Ketua Majelis, Abdil Rahman Salam, S.Ag., M.H., dan didampingi oleh dua orang Hakim Anggota, satu orang Panitera Pengganti, serta satu orang Jurusita dan satu staf pendamping. Seluruh tim hadir dan melaksanakan tugas sesuai prosedur untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum acara.

Kegiatan Pemeriksaan Setempat berlangsung lancar dan kondusif. Dengan dilaksanakannya PS ini, Majelis Hakim diharapkan memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai objek sengketa sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses pemeriksaan perkara di persidangan selanjutnya.

Pengadilan Agama Sungguminasa terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas demi tercapainya rasa keadilan bagi para pencari keadilan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sungguminasa

Jl. Mesjid Raya, Kel. Sungguminasa

Kec. Somba Opu, Kab. Gowa

Telp: 0411-864298
Fax: 0411-864298 

Whatsapp : 082349538826

Tautan Aplikasi

TIM IT PA Sungguminasa@2018