Pengadilan Agama Sungguminasa Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perdana Awal Tahun 2026

Sungguminasa Jum’at, 9 Januari 2026 – Pengadilan Agama Sungguminasa melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) perdana di awal tahun 2026 dalam rangka penanganan perkara perdata, pada perkara Nomor 830/Pdt.G/2025/PA.Sgm. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Timbuseng, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa, dengan objek pemeriksaan berupa sebidang tanah.
Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dra. Hasnia HD, M.H., yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh dua orang Hakim Anggota, seorang Panitera Pengganti, serta dua orang staf Pengadilan Agama Sungguminasa.

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan objektif mengenai kondisi serta letak objek sengketa secara langsung di lapangan, sehingga dapat membantu Majelis Hakim dalam menilai fakta-fakta perkara secara komprehensif dan adil.

Kegiatan Pemeriksaan Setempat berlangsung dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, serta akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Dengan terlaksananya Pemeriksaan Setempat perdana ini, Pengadilan Agama Sungguminasa menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan dan mewujudkan proses persidangan yang efektif, efisien, serta berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Gowa.

