on .

Pengadilan Agama Sungguminasa Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor 1309/Pdt.G/2025/PA.Sgm

Sungguminasa – Jum’at, 9 Januari 2026.  Pengadilan Agama Sungguminasa melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam rangka penanganan perkara perdata dengan Nomor 1309/Pdt.G/2025/PA.Sgm. Kegiatan ini dilaksanakan di Dusun Barua, Desa Paranglompoa, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa, dengan objek pemeriksaan berupa sebuah rumah.

Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Drs. Muh. Arsyad, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh dua orang Hakim Anggota, seorang Panitera Pengganti, serta dua orang staf Pengadilan Agama Sungguminasa.

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi dan keberadaan objek sengketa, sehingga Majelis Hakim memperoleh gambaran yang jelas dan objektif sebagai bahan pertimbangan dalam memeriksa dan memutus perkara.

Kegiatan ini berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Pengadilan Agama Sungguminasa terus berkomitmen untuk mewujudkan proses peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sungguminasa

Jl. Mesjid Raya, Kel. Sungguminasa

Kec. Somba Opu, Kab. Gowa

Telp: 0411-864298
Fax: 0411-864298 

Whatsapp : 082349538826

Tautan Aplikasi

TIM IT PA Sungguminasa@2018