Pengadilan Agama Sungguminasa Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor 767/Pdt.G/2025/PA.Sgm

Sungguminasa – Senin, 19 Januari 2026. Pengadilan Agama Sungguminasa melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam rangka penanganan perkara Nomor 767/Pdt.G/2025/PA.Sgm. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian untuk memperoleh gambaran yang jelas dan objektif terkait objek sengketa yang diperkarakan.

Pemeriksaan Setempat tersebut dipimpin oleh Hj. Hidayani Paddengngeng, Lc., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi oleh dua orang Hakim Anggota. Turut mendampingi dalam kegiatan ini seorang Panitera Pengganti, seorang Jurusita, serta seorang Admin Pengadilan Agama Sungguminasa.
Adapun objek pemeriksaan dalam perkara ini berjumlah empat objek, yang tersebar di beberapa lokasi, yaitu:
- Sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Samata;
- Sebidang sawah di Desa Bontosunggu;
- Sebuah rumah yang berlokasi di Hertasning; dan
- Satu unit rumah di Perumahan Modern Estate.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat, Majelis Hakim melakukan peninjauan langsung terhadap objek-objek tersebut guna memastikan kesesuaian antara fakta di lapangan dengan keterangan serta bukti yang diajukan oleh para pihak di persidangan. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib, lancar, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta profesionalitas.



Melalui Pemeriksaan Setempat ini, diharapkan Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup dalam menilai objek sengketa, sehingga dapat menghasilkan putusan yang adil, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

