Pengadilan Agama Sungguminasa Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor 1496/Pdt.G/2025/PA.Sgm

Sungguminasa – Jum’at, 23 Januari 2026. Pengadilan Agama Sungguminasa melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) berdasarkan Surat Panitera Pengadilan Agama Sungguminasa dalam perkara Nomor 1496/Pdt.G/2025/PA.Sgm tentang permintaan pelaksanaan pemeriksaan setempat, yang berlokasi di Desa/Kelurahan Kalebajeng.

Pemeriksaan setempat ini dilakukan terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan beserta isinya, sebagai bagian dari proses pembuktian guna memperoleh gambaran yang jelas dan nyata mengenai kondisi objek perkara secara langsung di lapangan.

Dalam kegiatan tersebut, Drs. Muh. Arsyad bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingi oleh dua orang Hakim Anggota. Pelaksanaan pemeriksaan setempat turut dibantu oleh seorang Panitera Pengganti, seorang Jurusita Pengganti, serta dua orang staf Pengadilan Agama Sungguminasa yang sekaligus bertindak sebagai admin kegiatan.

Pelaksanaan pemeriksaan setempat berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap objek sengketa sehingga membantu majelis hakim dalam mempertimbangkan dan memutus perkara secara adil dan objektif.

Pengadilan Agama Sungguminasa terus berkomitmen untuk melaksanakan setiap tahapan persidangan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

