Pengadilan Agama Sungguminasa Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor 1519/Pdt.G/2025/PA.Sgm
Sungguminasa — Jum’at, 13 Februari 2026. Pengadilan Agama Sungguminasa melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (descente) dalam perkara Nomor 1519/Pdt.G/2025/PA.Sgm sebagai bagian dari proses pembuktian guna memperoleh kejelasan terhadap objek sengketa yang diperkarakan.
Pemeriksaan setempat tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Abdul Rahman Salam, S.Ag., M.H., bersama majelis hakim yang menangani perkara a quo. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2026 dan dibuka di Kantor Kelurahan/Desa setempat sesuai dengan lokasi objek sengketa.
Adapun objek yang dilakukan pemeriksaan meliputi:
- 1 (satu) unit rumah yang terletak di Perumahan Modern Estate;
- 1 (satu) unit ruko yang terletak di BTN Andi Tonro;
- 1 (satu) unit rumah 2 (dua) lantai yang saat ini difungsikan sebagai rumah tahfidz, berlokasi di BTN Andi Tonro;
- 1 (satu) unit mobil Yaris warna merah metalik; dan
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Benelli.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk mencocokkan secara langsung kondisi fisik, letak, serta batas-batas objek sengketa sebagaimana tercantum dalam berkas perkara, sehingga majelis hakim memperoleh gambaran yang jelas dan akurat sebelum menjatuhkan putusan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Pengadilan Agama Sungguminasa senantiasa berkomitmen untuk menjalankan proses peradilan secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.

