Pengadilan Agama Sungguminasa Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor 1036/Pdt.G/2025/PA.Sgm

Sungguminasa — Jum’at, 13 Februari 2026. Pengadilan Agama Sungguminasa melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (descente) dalam perkara Nomor 1036/Pdt.G/2025/PA.Sgm sebagai bagian dari proses pembuktian dalam persidangan.

Pemeriksaan setempat tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Dra. Hasnia HD, M.H., bersama majelis hakim yang menangani perkara dimaksud. Kegiatan dilaksanakan dengan objek pemeriksaan berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, yang terletak di Dusun Tassilili, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

Pelaksanaan pemeriksaan setempat dimulai pada pukul 09.00 WITA dan dibuka di Kantor Kelurahan/Desa setempat sesuai dengan lokasi objek sengketa. Kegiatan ini bertujuan untuk mencocokkan secara langsung kondisi fisik objek perkara dengan data dan dalil yang tercantum dalam berkas persidangan, sehingga majelis hakim memperoleh gambaran yang jelas dan menyeluruh sebelum mengambil putusan.


Pemeriksaan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta tetap mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Pengadilan Agama Sungguminasa terus berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

