on .

Peletakan Sita Jaminan oleh Pengadilan Agama Sungguminasa di Perumahan Citraland Hertasning Baru Makassar

Sungguminasa, Kamis 26 Maret 2026 — Berdasarkan Surat Panitera Pengadilan Agama Makassar Nomor 10/PAN.PA.W20-A1/HK2.6/II/2026 tanggal 4 Februari 2026, Pengadilan Agama Sungguminasa melaksanakan kegiatan peletakan sita jaminan terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya.

Menindaklanjuti surat tersebut, Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa memberikan tugas kepada Aswad Kurniawan, S.H.I., Fakhri, S.H., Rusli, S.E., S.H., Purnama Santi, Zulkifli Sanusi, dan Mangsawan untuk melaksanakan peletakan sita jaminan dimaksud.

Adapun objek sita jaminan berupa sebidang tanah dengan ukuran 12 x 20 meter persegi berikut bangunan rumah di atasnya, yang terletak di kawasan Perumahan Citraland Hertasning Baru, Kota Makassar.

Pelaksanaan kegiatan diawali di Kantor Kelurahan/Desa Tombolo sebagai titik pembukaan, kemudian dilanjutkan menuju lokasi objek sengketa untuk melakukan peletakan sita jaminan. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku guna menjamin kepastian hukum serta menjaga objek sengketa tetap dalam keadaan utuh selama proses persidangan berlangsung.

Dengan dilaksanakannya peletakan sita jaminan ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang berperkara serta mendukung kelancaran proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama.

 

 

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sungguminasa

Jl. Mesjid Raya, Kel. Sungguminasa

Kec. Somba Opu, Kab. Gowa

Telp: 0411-864298
Fax: 0411-864298 

Whatsapp : 082349538826

Tautan Aplikasi

TIM IT PA Sungguminasa@2018