Tim Sidang Keliling PA Sungguminasa Selesaikan 8 Perkara di Desa Lembangloe

Sungguminasa – Senin, 8 Juni 2026 – Dalam rangka meningkatkan akses layanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Agama Sungguminasa kembali melaksanakan kegiatan Sidang Keliling (Sidkel) di Desa Lembangloe, Kecamatan Biringbulu, pada Senin, 8 Juni 2026.
Kegiatan sidang keliling tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis, Muh. Amin T, S.Ag., S.H., M.H., bersama tim yang terdiri dari hakim anggota, panitera pengganti, jurusita pengganti, serta petugas administrasi. Pada pelaksanaan kali ini, tim berhasil menangani dan menyelesaikan 8 perkara yang telah terjadwal untuk disidangkan.

Sidang keliling merupakan salah satu program pelayanan Pengadilan Agama Sungguminasa yang bertujuan untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang berada di daerah yang memiliki keterbatasan akses menuju kantor pengadilan. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan hukum secara lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus menempuh perjalanan jauh.

Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib, lancar, dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara yang berlaku. Masyarakat yang hadir menyambut baik pelaksanaan sidang keliling karena memberikan kemudahan dalam memperoleh keadilan serta mengurangi biaya dan waktu yang harus dikeluarkan untuk menghadiri persidangan di kantor pengadilan.

Pengadilan Agama Sungguminasa berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan peradilan yang prima, profesional, dan berkeadilan melalui berbagai inovasi layanan, termasuk pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan sebagai bentuk nyata mendekatkan akses keadilan kepada seluruh lapisan masyarakat.

