Pengadilan Agama Sungguminasa Laksanakan Pemeriksaan Setempat atas Permohonan Pengadilan Agama Makassar
Sungguminasa – Kamis, 23 Juli 2026 – Pengadilan Agama Sungguminasa melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) atas permohonan dari Pengadilan Agama Makassar berdasarkan Surat Panitera Pengadilan Agama Makassar tanggal 25 Juni 2026 tentang Taksiran Biaya Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dan Permohonan Pemeriksaan Setempat perkara Nomor 2503/Pdt.G/2025/PA.Mks.
Menindaklanjuti surat tersebut, Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan Pemeriksaan Setempat terhadap objek sengketa yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Sungguminasa. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 23 Juli 2026, mulai pukul 08.00 WITA.
Pemeriksaan Setempat dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Muh. Amin T, S.Ag., S.H., M.H., didampingi oleh dua orang Hakim Anggota, seorang Panitera Pengganti, serta dua orang Jurusita. Kegiatan diawali di Kantor Desa Moncongloe, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, sebagai tempat pembukaan pelaksanaan Pemeriksaan Setempat, sebelum majelis bersama para pihak menuju lokasi objek sengketa.
Adapun objek yang diperiksa berupa usaha peternakan ayam ras petelur "MARIOLO FARM", yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120307931477, beralamat di Dusun Jatia, Desa Moncongloe, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Selama pelaksanaan Pemeriksaan Setempat, Majelis Hakim melakukan pencocokan terhadap kondisi fisik objek sengketa dengan uraian yang tercantum dalam berkas perkara. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang nyata mengenai letak, batas, kondisi, serta karakteristik objek sengketa sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan perkara di persidangan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, independensi, serta akuntabilitas peradilan. Melalui pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ini, diharapkan proses pembuktian dalam perkara dapat berjalan secara optimal sehingga mendukung terwujudnya putusan yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pihak.

