PA Sungguminasa Gelar Sidang Keliling I Tahun 2016
Kategori: Berita
Diterbitkan: Jumat, 19 Februari 2016
, tetapi karena sulitnya masyarakat melakukan akses ke perkotaan untuk berhubungan dengan pengadilan, sehingga mereka memilih menjalani hidup apa adanya tanpa adanya kepastian hukum.
Dengan melihat kondisi seperti itu, maka beberapa tahun terakhir ini Pengadilan Agama Sungguminasa mencoba memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang domilisinya di daerah yang sulit mengakses pengadilan dalam bentuk sidang keliling dan/atau sidang di luar gedung pengadilan, walaupun dari sisi kuantitasnya masih sangat terbatas, tetapi setidaknya sudah bisa membantu sebahagian masyarakat yang butuh adanya kepastian hukum. Dan tentu ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Sungguminasa untuk memberikan justice for all dan acces to justice bagi masyarakat.
Sebagai kelanjutan dari program sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) tahun-tahun sebelumnya, Pengadilan Agama Sungguminasa kembali menggelar sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) untuk kegiatan pertama tahun anggaran 2016 pada hari Kamis (11/02/2016) bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa dengan menurunkan satu majelis hakim yang diketuai oleh Dr. St. Zulaiha Digdayanti Hasmar, S.Ag., M.Ag dan hakim anggota masing-masing Dr. Mukhtaruddin Bahrum, S.HI.,M.HI dan Uten Tahir, S.HI., M.H. yang didampingi oleh seorang Panitera Pengganti, Dra. I. Damri.
Tim sidang di luar gedung pengadilan yang diturunkan oleh Pengadilan Agama Sungguminasa tiba di lokasi tepat pukul 10.15 Wita. setelah menempuh perjalanan kurang lebih dua jam. Setelah istrahat sekitar 15 menit, sidang langsung dibuka oleh Ketua Majelis, Dr. St. Zulaiha Digdayanti Hasmar, S.Ag,M.Ag dan dinyatakan tertutup untuk umum dengan agenda pemeriksaan perkara cerai gugat, kemudian disusul dengan perkara perohonan dan terakhir perkara cerai talak.
Pada kesempatan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan hari kamis (11/2/2016) tersebut, jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 5 (lima) perkara masing-masing perkara cerai gugat dua perkara, cerai talak satu perkara dan permohonan itsbat nikah dua perkara.
Salah seorang saksi pada perkara permohonan itsbat nikah bernama BASARAN, usai memberikan kesaksiannya, beliau mengungkapkan kepada anggota redaktur website Pengadilan Agama Sungguminasa yang turun meliput kegiatan tersebut rasa terima kasih dan penghargaanya kepada Pengadilan Agama Sungguminasa yang telah memberikan perhatian kepada masyarakat terpencil dengan jalan melakukan sidang keliling. Kegiatan ini menurutnya, sangat membantu masyarakat yang butuh pelayanan di bidang hukum sementara mereka tidak bisa mengakses ke kota karena keterbatasan biaya.
Sebagai kelanjutan dari program sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) tahun-tahun sebelumnya, Pengadilan Agama Sungguminasa kembali menggelar sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) untuk kegiatan pertama tahun anggaran 2016 pada hari Kamis (11/02/2016) bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa dengan menurunkan satu majelis hakim yang diketuai oleh Dr. St. Zulaiha Digdayanti Hasmar, S.Ag., M.Ag dan hakim anggota masing-masing Dr. Mukhtaruddin Bahrum, S.HI.,M.HI dan Uten Tahir, S.HI., M.H. yang didampingi oleh seorang Panitera Pengganti, Dra. I. Damri.
Tim sidang di luar gedung pengadilan yang diturunkan oleh Pengadilan Agama Sungguminasa tiba di lokasi tepat pukul 10.15 Wita. setelah menempuh perjalanan kurang lebih dua jam. Setelah istrahat sekitar 15 menit, sidang langsung dibuka oleh Ketua Majelis, Dr. St. Zulaiha Digdayanti Hasmar, S.Ag,M.Ag dan dinyatakan tertutup untuk umum dengan agenda pemeriksaan perkara cerai gugat, kemudian disusul dengan perkara perohonan dan terakhir perkara cerai talak.
Pada kesempatan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan hari kamis (11/2/2016) tersebut, jumlah perkara yang disidangkan sebanyak 5 (lima) perkara masing-masing perkara cerai gugat dua perkara, cerai talak satu perkara dan permohonan itsbat nikah dua perkara.
Salah seorang saksi pada perkara permohonan itsbat nikah bernama BASARAN, usai memberikan kesaksiannya, beliau mengungkapkan kepada anggota redaktur website Pengadilan Agama Sungguminasa yang turun meliput kegiatan tersebut rasa terima kasih dan penghargaanya kepada Pengadilan Agama Sungguminasa yang telah memberikan perhatian kepada masyarakat terpencil dengan jalan melakukan sidang keliling. Kegiatan ini menurutnya, sangat membantu masyarakat yang butuh pelayanan di bidang hukum sementara mereka tidak bisa mengakses ke kota karena keterbatasan biaya.
Ketika anggota redaktur meminta tanggapannya mengenai sidang di luar gedung pengadilan ini, BASARAN lebih jauh mengungkapkan bahwa seharusnya pemerintah memberikan perhatian dan dukungan yang lebih besar khususnya dalam hal dukungan pendanaan. Terus terang, banyak sekali masyarakat kita yang tidak memiliki buku nikah, sehingga mereka butuh untuk diitsbat. Tetapi karena mereka tidak mampu dari segi pendanaan, akibatnya sampai saat ini mereka tidak memeiliki identitas kependudukan. Untuk itu, masyarakat yang berdomisili di daerah yang terpencil dan susah mengakses ke kota, menaruh harapan yang sangat besar agar sidang keliling seperti ini supaya dilanjutkan terus di masa-masa yang akan datang, tegasnya. (by Amn/pa.sgm)
Dilihat: 1413