Sosialisasi dan DDTK Penerapan 9 Aplikasi Unggulan Ditjen Badilag di Pengadilan Agama Sungguminasa
Kategori: Berita
Diterbitkan: Senin, 07 Oktober 2019
Salah satu prioritas perubahan di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya adalah pembenahan di bidang teknologi Informasi. Dimana terdapat dua jenis aplikasi di lingkungan peradilan yaitu aplikasi manajemen perkara (case management) dan aplikasi untuk manajemen aktivitas di pengadilan (court management).
Aplikasi untuk manajemen perkara (case management) bertujuan untuk membantu pengaturan distribusi dan alur perkara, akses para Hakim dan Panitera, serta perubahan status putusan. Selain itu aplikasi juga dapat digunakan untuk membantu Hakim mengambil keputusan dan mendorong adanya konsistensi hukum. Aplikasi ini juga akan mengakses fitur-fitur untuk penelusuran dan pengelompokan putusan sejenis, melihat kemiripan argumen maupun pertimbangan hukum yang pernah diambil di masa lalu, dan sejenisnya. Semua kinerja aktivitas dalam pengelolaan perkara akan dipantau oleh platform workflow yang selanjutnya disampaikan kepada aplikasi manajemen pengawasan dan kinerja untuk keperluan evaluasi dan pengambilan kebijakan manajerial.
Sementara itu, aplikasi untuk manajemen pengadilan (court management) meliputi manajemen sumber daya yang dipakai untuk melakukan proses persidangan serta penyediaan akses ke pengadilan. Pemanfaatan teknologi sangat terbuka untuk penyediaan akses bagi layanan pengadilan, khususnya di pengadilan tingkat pertama, misalnya untuk melayani kalangan masyarakat umum, masyarakat miskin maupun mereka yang lokasi geografisnya jauh dari pengadilan. Selain itu pemanfaatan TI juga bisa digunakan bagi kepentingan manajemen para pemangku kepentingan, baik para pihak, kuasa hukum, dan lembaga hukum lainnya.
Berkaitan dengan pembenahan di bidang teknologi informasi, ada 9 (sembilan) aplikasi unggulan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, yaitu Aplikasi Notifikasi Perkara, Aplikasi Informasi Produk Pengadilan, Aplikasi Antrean Sidang, Aplikasi Data Kemiskinan, Aplikasi Command Centre, Aplikasi PNBP Fungsional, Aplikasi e-Eksaminasi, Apliakasi e-Regsiter dan Aplikasi e-Keuangan.
Dalam rangka akselerasi penerapan 9 (sembilan) aplikasi unggulan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Makamah Agung RI tersebut di atas, khususnya di Pengadilan Agama Sungguminasa, maka pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2019 bertempat di Ruang Sidang Utama, dilaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) yang dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sunggumianasa serta dihadiri oleh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Sungguminasa. Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa, Drs. Ahamad Nur, S.H.,M.H. dalam sambutannya menjelaskan bahwa seiring dengan perkembangan teknologi informasi saat ini menuntut kita untuk harus belajar mengenai pemanfaatan teknologi informasi tersebut, khususnya yang terkait aplikasi-aplikasi di bidang pelayanan, karena sekarang ini adalah eranya pelayanan berbasis teknologi informasi.
Secara spesifik di lingkungan peradilan agama, khususnya di bawah kepemimpinan bapak Dr.H.Aco Nur, S.H.,M.H. sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, aplikasi-aplikasi di bidang pelayanan berbasis teknologi informasi semakin bermunculan dan mau atau tidak mau, mesti kita harus respon dengan segera selaku aparat peradilan agama. Dalam konteks itu, ada 9 (sembilan) aplikasi unggulan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang hari ini kita akan sosialisasikan dan sekaligus Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) untuk penerapannya. Oleh karena itu, saya selaku pimpinan Pengadilan Agama Sungguminasa meminta kepada seluruh Hakim dan Pegawai untuk mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh yang akan dipandu oleh Ketua Tim Implementasi 9 Aplikasi Unggulan Ditjen Badilag, yaitu Sdr. Verry Setya Widyatama, S.Kom dan dibantu oleh Aswad Kurniawan, S.HI selaku admin. (By Amn/PA-Sgm).