on .

Pengadilan Agama Sungguminasa Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dan Sita Objek Harta Bersama di Kelurahan Tompo Balang

Sungguminasa, Rabu (12/01/2022) – Bertempat di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu, Pengadilan Agama Sungguminasa laksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) dan Sita terhadap objek Harta Bersama untuk perkara nomor 1042/Pdt.G/2021/PA.Sgm. Pemeriksaan Setempat dan Sita tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yakni Penggugat dan Tergugat beserta masing-masing kuasa hukumnya. Selain itu hadir juga di lokasi Kepala Lingkungan Jeneberang dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat dan Sita tersebut. 

  

Pemeriksaan setempat sendiri adalah pemeriksaan atau sidang yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim diluar gedung pengadilan yakni dilakukan di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Tujuannya adalah untuk mengetahui dengan jelas dan pasti objek yang disengketakan memang ada baik tentang letak, luas dan batas- batas objek terperkara tersebut. Adanya pemeriksaan setempat juga mencegah terjadinya Non Eksekutabel/ tidak dapat dieksekusi nantinya ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Dasar hukum dilaksanankannya pemeriksaan setempat adalah Pasal 153 HIR jo. Pasal 180 R.Bg jo. Pasal 211 s.d. 214 Rv jo. Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. 

 

Tim Pengadilan Agama Sungguminasa yang terdiri dari Ketua Majelis Dra. Hj. Fahima, M.H beserta 2 Hakim Anggota Drs. M. Thayyib Hp dan Ruhana Faried, S.H.I.,M.H.I., Panitera Muh. Rais Naim, S.H., S.Ag., Panitera Pengganti Khairuddin S.H., beserta 2 saksi dari PA Sungguminasa tiba dikantor Kelurahan Tompo Balang untuk membuka sidang Pemeriksaan Setempat. Setelah dibuka, Tim selanjutnya berangkat ke lokasi objek harta bersama di Lingkungan Jeneberang. Tim langsung melakukan pengukuran rumah yang menjadi objek untuk mengetahui luas tanah dan mengecek batas-batas yang sebenarnya. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 1 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.  

Setelah Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim, Pelaksanaan kemudian dilanjut dengan meletakkan Sita Persamaan oleh Panitera PA Sungguminasa atas perintah Ketua Majelis Hakim PA Sungguminasa tanggal 28 Desember 2021 pada objek sengketa. Panitera kemudian membacakan Berita Acara Peletakan Sita yang disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir. Setelah Berita Acara disepakati oleh semua pihak, diakhir pelaksanaan ini dilakukan penandatanganan Berita Acara dimulai dari Panitera, Kepala Lingkungan Je'neberang, Kuasa Hukum kedua belah pihak, dan terkahir oleh kedua saksi. 

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sungguminasa

Jl. Mesjid Raya, Kel. Sungguminasa

Kec. Somba Opu, Kab. Gowa

Telp: 0411-864298
Fax: 0411-864298 

Whatsapp : 082349538826

Tautan Aplikasi

TIM IT PA Sungguminasa@2018