Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) dan Sita Jaminan
Pengadilan Agama Sungguminasa
Sungguminasa - Kamis, 26 Januari 2022, Pengadilan Agama Sungguminasa melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dan peletakan sita di wilayah hukum Pengadilan Agama Sungguminasa terhadap objek Harta Bersama untuk perkara nomor 964/Pdt.G/2021/PA.Sgm yang bertempat di Kecamatan Bajeng, Desa Maradekaya, Kabupaten Gowa. Pemeriksaan Setempat dan Sita ini dihadiri oleh kedua belah pihak yakni Penggugat dan Tergugat, Aparat Kantor Desa, Binmas dan Babinsa.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap objek sengketa Harta Bersama yang telah didaftarkan di Pengadilan Agama Sungguminasa tanggal 30 September 2021. Setelah melakukan berbagai persiapan, pada pukul 09.30 WITA, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis (Hakim Ketua) Dra. Hj. Fahima, M.H. beserta 2 Hakim Anggota Drs. M. Thayyib Hp dan Ruhana Faried, S.H.I.,M.H.I., dibantu oleh Panitera Pengganti Muh. Sabir, S.H., serta Jurusita.
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. Tim langsung melakukan pengukuran rumah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Pemeriksaan Setempat sendiri dilaksanakan oleh Majelis Hakim guna melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan. Kondisi ini untuk mencegah putusan yang dihasilkan nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).
Setelah Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim, Pelaksanaan kemudian dilanjut dengan meletakkan Sita Persamaan atas perintah Ketua Majelis Hakim PA Sungguminasa tanggal 28 Desember 2021 pada objek sengketa. (Rfa)