Menindaklanjuti Perkara Kewarisan, Pengadilan Agama Sungguminasa Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di Desa Niarannuang

Sungguminasa - Jum'at, 18 Februari 2022, Pengadilan Agama Sungguminasa telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) pada objek sengketa di Desa Niarannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Tim Pengadilan Agama Sungguminasa yang dipimpin oleh Ketua Majelis yaitu Andi Muhammad Yusuf Bakri, S.H.I., M.H., didampingi Hakim Anggota Drs. Kasang, dan Panitera Pengganti tiba di Kantor Desa Niarannuang untuk membuka sidang Pemeriksaan Setempat dalam perkara Kewarisan dengan nomor perkara 1173/Pdt.P/2021/PA.Sgm.Setelah dibuka, Tim pun selanjutnya berangkat ke lokasi objek.

Pemeriksaan Setempat dimaksudkan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa, sehingga tidak terjadi Non-Eksekutabel/ tidak dapat dieksekusi nantinya ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Berkat Kepiawaian Ketua Majelis dan Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan dibantu oleh Aparat Kanto Desa pelaksanaan Descente tersebut berjalan dengan lancar.

