Sidang Keliling Pengadilan Agama Sungguminasa
di Kecamatan Tombolo Pao
Sungguminasa - Rabu, 28 September 2022, Pengadilan Agama Sungguminasa terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat terutama bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah jauh yang sulit dijangkau. Dengan jarak tempuh kurang lebih 60 km, Pengadilan Agama Sungguminasa bekerjasama dengan pemerintah setempat melaksanakan Sidang Keliling yang bertempat di Kantur Urusan Agama (KUA) Kec. Tombolo Pao. Masyarakat Kecamatan Tombolo Pao menyambut antusias dengan adanya layanan sidang keliling ini.
Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa menangani 11 perkara yang diantaranya 10 perkara Pengesahan perkawinan/Itsbat nikah dan 1 perkara Dispensasi Kawin.
Sidang Keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan guna mengatasi kendala access to justice. Sidang Keliling merupakan salah satu layanan dari Pengadilan Agama Sungguminasa yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transport, dan biaya. Layanan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat guna mendapat layanan berperkara cukup melalui kantor pemerintah daerah setempat sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang prima dan lebih mudah menjangkau pengadilan agama dengan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

