Pengadilan Agama Sungguminasa Fasilitasi Sidang Teleconference dengan Pengadilan Agama Tanjung Karang

Sungguminasa - Kamis, 29 September 2022, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Sungguminasa, telah dilaksanakan bantuan sidang perkara Perceraian dari PA Tanjung Karang secara Teleconference dengan Nomor Perkara 1485/Pdt.G/2022/PA.Tjk.
Bantuan sidang secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat permohonan secara lisan yang disampaikan oleh Tergugat kepada Pengadilan Agama Sungguminasa tanggal 28 September 2022 yang dimana pihak Tergugat berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Sungguminasa dan berhalangan hadir secara fisik di Pengadilan Agama Tanjung Karang.
.jpeg)
Sesuai dengan asas peradilan yaitu cepat, mudah, biaya ringan, Pengadilan Agama Sungguminasa memfasilitasi dengan agenda sidang lanjutan dan mediasi pertama ini dengan teknologi, sarana dan prasarana persidangan online yang ada pada PA Sungguminasa dengan tetap berpedoman dengan prosedur sebagaimana diuraikan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019.

