Perkuat Komitmen Bersama dalam Menjaga Nilai-Nilai Integritas, Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sungguminasa Laksanakan Pengucapan Pakta Integritas
.jpeg)
Sungguminasa - Selasa, 04 Oktober 2022 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Sungguminasa telah dilaksanakan Pengucapan Pakta Integritas yang diikuti oleh seluruh aparatur PA Sungguminasa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penandatangan Pakta Integritas serta menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 4054/HM.00/9/2022 pada tanggal 30 September 2022 perihal Pengucapan Pakta Integritas dimana hal ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dimana telah diamanatkan bahwa setiap Hakim dan Aparatur wajib membuat pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Acara pun berlangsung dengan khidmat. Diawali dengan bersama-sama menyanyikan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dan dilanjutkan dengan pembinaan oleh Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa, Dr. Mukhtaruddin Bahrum, S.H.I., M.H.I. Selanjutnya, Pengucapan Pakta Integritas dilaksanakan dengan yang pertama diawali dengan pengucapan oleh Wakil Ketua serta seluruh Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa, dan yang kedua diikuti oleh seluruh Aparatur PA Sungguminasa. Selanjutnya, Menyanyikan Lagu Bagimu Negeri seusai pengucapan pakta integritas.
Dalam pembinaannya, Ketua PA Sungguminasa menyampaikan 5 (lima) hal yaitu Pertama, Pimpinan melakukan pembinaan dan pengawasan dengan baik sebagaimana dikehendaki pada PERMA No. 8 Tahun 2016. Kedua, Menjaga kedisiplinan jam kerja seperti meninggalkan kantor harus atas seizin atasan sebagaimana kita seluruhnya terikat dengan ketentuan yang ada. Ketiga, Menerapkan pola hidup sederhana. Keempat, Menggunakan media sosial secara bijak dengan tidak menggunakan media sosial dengan sesuatu yang tidak bermanfaat seperti tidak mengomentari kebijakan pemerintah khususnya apabila terdapat perbedaan pandangan dengan MA, cukup didiskusikan secara internal. Dan yang terakhir, beliau menambahkan Pimpinan Pengadilan Agama seluruh Indonesia supaya segera melakukan pengucapan Pakta Integritas bagi seluruh aparatur yang ada di satuan kerja.

