Pelaksanaan Peletakan Sita Jaminan Atas Perkara Harta Bersama Oleh PA Sungguminasa Berjalan Lancar
Sungguminasa - Kamis, 27 Oktober 2022, Pengadilan Agama Sungguminasa telah melaksanakan Peletakan Sita Jaminan atas Objek perkara Harta Bersama dengan Nomor 735/Pdt.G/2022/PA.Sgm yang berlokasi di Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu. kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pihak baik Penggugat maupun Tergugat beserta Kuasa Hukumnya.
Sita Jaminan ini dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sungguminasa berdasarkan Putusan Sela Nomor 735/Pdt.G/2022/PA.Sgm. Peletakan Sita Jaminan ini dilaksanakan oleh Ibu Narsiah, S.H., M.H. (Panitera) yang disaksikan juga oleh saksi, yakni Hairuddin, S.H., Hj. Sunarti K, S.E., Sirajuddin (Jurusita) yang memenuhi syarat-syarat pada Pasal 209 R.Bg dan Pasal 210 R.Bg.
Pelaksanaan Sita Jaminan berlangsung dengan lancar, tertib dan aman. Peletakan Sita Jaminan ini dilakukan agar gugatan Penggugat tidak hampa (illusoir) dan menjamin agar putusan ini kelak tidak sia-sia serta dapat di laksanakan sebagaimana mestinya, dan demi menghindari usaha Tergugat untuk mengalihkan objek sengketa kepada pihak lain.