on .

PA Sungguminasa Gelar Sidang Keliling Ke Kecamatan Tinggimoncong

 

Sungguminasa – Jum’at, 9 Desember 2022. Dalam memberikan pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standart pelayanan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Sungguminasa menggelar Sidang Keliling (Sidkel).

 

Sidang Keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan guna mengatasi kendala access to justice. Sidang Keliling merupakan salah satu layanan dari Pengadilan Agama Sungguminasa  yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transport, dan biaya.  Layanan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat guna mendapat layanan berperkara cukup melalui kantor pemerintah daerah setempat sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang prima dan lebih mudah menjangkau pengadilan agama dengan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

 

Dengan jarak tempuh kurang lebih 46 km, Pengadilan Agama Sungguminasa bekerjasama dengan pemerintah setempat melaksanakan Sidang Keliling yang bertempat di Kantur Urusan Agama (KUA) Kec. Tinggimoncong Kab. Gowa. Masyarakat Kecamatan Tinggimoncong menyambut antusias dengan adanya layanan sidang keliling ini.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sungguminasa

Jl. Mesjid Raya, Kel. Sungguminasa

Kec. Somba Opu, Kab. Gowa

Telp: 0411-864298
Fax: 0411-864298 

Whatsapp : 082349538826

Tautan Aplikasi

TIM IT PA Sungguminasa@2018