Pengadilan Agama Sungguminasa Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Je’nemadinging Kecamatan Pattallassang
Sungguminasa – Rabu, 15 Maret 2023. Bertempat di Desa Je’nemadinging, Kecamatan Pattallassang, Pengadilan Agama Sungguminasa laksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) untuk perkara nomor 1045Pdt.G/2022/PA.Sgm. Pemeriksaan Setempat tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yakni Penggugat dan Tergugat. Selain itu hadir juga di lokasi Aparat Desa Je’nemadinging dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut.
Tim Pengadilan Agama Sungguminasa yang terdiri dari Ketua Majelis Dr. Mukhtaruddin Bahrum, S.H.I., M.H.I beserta 2 Hakim Anggota, Panitera, dan Jurusita PA Sungguminasa tiba di kantor Desa Je’nemadinging untuk membuka sidang Pemeriksaan Setempat. Setelah dibuka, Tim selanjutnya berangkat ke lokasi objek. Tim langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi objek untuk mengetahui luas tanah dan mengecek batas-batas yang sebenarnya. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Sungguminasa yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).