PA Sungguminasa Laksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) di Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu

Sungguminasa – Rabu, 29 Maret 2023. engadilan Agama Sungguminasa mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Sungguminasa dengan nomor register perkara 31/Pdt.G/2022/PA.Sgm. terhadap harta sengketa atas gugatan waris antara Penggugat dan Tergugat. Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg.

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap objek sengketa dalam perkara Kewarisan yang berdsarkan Berita Acara Sidang Pengadilan Agama Sungguminasa tanggal 14 Maret 2023. Setelah melakukan berbagai persiapan, pada pukul 09.00 WITA, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis (Hakim Ketua) sekaligus Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa Dr. Mukhtaruddin Bahrum, S.H.I.,M.H.I. serta 2 Hakim Anggota dan dibantu oleh Panitera, Jurusita dan Staf Administrator.

Tim langsung melakukan pengukuran rumah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 1 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

