PA Sungguminasa Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu

Sungguminasa – Jum’at, 26 Mei 2023. engadilan Agama Sungguminasa mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (descente) dengan nomor register perkara 262/Pdt.G/2023/PA.Mks yang merupakan perkara bantuan dari Pengadilan Agama Makassar. Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Desa Mata Allo, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg.

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap objek sengketa dalam perkara Kewarisan. Setelah melakukan berbagai persiapan, pada pukul 09.00 WITA, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis (Hakim Ketua) YM Mun’amah, S.H.I., M.H. serta 2 Hakim Anggota dan dibantu oleh Panitera, Jurusita dan Staf Administrator.

Tim langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 1 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

